Dosa Berat dan Ringan, Pengakuan Dosa, Indugensi dan Tata cara mengaku Dosa yang benar
Apakah dosa berat dan dosa ringan?
Dosa berat adalah pelanggaran berat melawan hukum Allah, yang secara langsung menghancurkan kasih di dalam hati seseorang, sehingga secara sadar orang tersebut menyimpang dari tujuan akhir hidup manusia, yaitu Surga. Untuk seseorang melakukan dosa berat, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
(1) materi berat sebagai obyek,
(2) tahu bahwa itu adalah sesuatu yang salah, dan
(3) dengan pertimbangan yang matang menyetujui melakukan dosa tersebut.
Dengan kata lain, seseorang tahu bahwa dosa itu menyangkut dosa yang berat, tahu bahwa dosa itu berat, dan tetap melakukannya dengan penuh kesadaran/ setelah melalui pertimbangan. Jadi, orang yang melakukan dosa berat sesungguhnya telah menolak Allah secara total dan dilakukan dengan penuh kesadaran. Kalau seseorang meninggal di dalam kondisi dosa berat dan tidak bertobat, maka dia akan masuk ke dalam api neraka. (lih. Yak 1:15). Pembedaan antara dosa berat dan ringan ada, sebab Kitab Suci membedakan keduanya (lih. 1Yoh 5:16-17): 1) ada dosa yang mendatangkan maut (dosa berat) dan 2) ada dosa yang tidak mendatangkan maut (dosa ringan).
Tentang dosa berat, Katekismus Gereja Katolik, menuliskan:
KGK 1855 Dosa berat merusakkan kasih di dalam hati manusia oleh satu pelanggaran berat melawan hukum Allah. Di dalamnya manusia memalingkan diri dari Allah, tujuan akhir dan kebahagiaannya dan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih rendah. Dosa ringan membiarkan kasih tetap ada, walaupun ia telah melanggarnya dan melukainya.
KGK 1856 Karena dosa berat merusakkan prinsip hidup di dalam kita, yaitu kasih, maka ia membutuhkan satu usaha baru dari kerahiman Allah dan suatu pertobatan hati yang secara normal diperoleh dalam Sakramen Pengakuan/ sakramen Tobat :
“Kalau kehendak memutuskan untuk melakukan sesuatu yang dalam dirinya bertentangan dengan kasih, yang mengarahkan manusia kepada tujuan akhir, maka dosa ini adalah dosa berat menurut obyeknya…. entah ia melanggar kasih kepada Allah seperti penghujahan Allah, sumpah palsu, dan sebagainya atau melawan kasih terhadap sesama seperti pembunuhan, perzinaan, dan sebagainya… Sedangkan, kalau kehendak pendosa memutuskan untuk membuat sesuatu yang dalam dirinya mencakup satu kekacauan tertentu, tetapi tidak bertentangan dengan kasih Allah dan sesama, seperti umpamanya satu perkataan yang tidak ada gunanya, tertawa terlalu banyak, dan sebagainya, maka itu adalah dosa ringan” (Tomas Aqu.,s.th. 1-2,88,2).
KGK 1857 Supaya satu perbuatan merupakan dosa berat harus dipenuhi secara serentak tiga persyaratan: “Dosa berat ialah dosa yang mempunyai materi berat sebagai obyek dan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dengan persetujuan yang telah dipertimbangkan” (RP 17).
Dengan demikian, seseorang yang melanggar 10 Perintah Allah, jika ia dengan sadar dan setelah mempertimbangkan dengan matang, tetap melakukannya, ia melakukan dosa berat. Tapi ada kalanya, orang melakukannya tidak dengan pertimbangan yang matang, entah karena tidak tahu, terpaksa atau karena ada di bawah ancaman, maka sekalipun ia melanggar salah satu dari 10 Perintah Allah, maka itu tidak merupakan dosa berat. Contoh, orang tidak tahu bahwa kalau ia tidak menguduskan Hari Tuhan itu adalah dosa berat. (Dalam kondisi normal di luar masa pandemi, maksudnya adalah beribadah di gereja pada hari Minggu/ hari-hari Raya wajib. Jika ia tidak tahu bahwa tidak beribadah pada hari-Minggu dan hari-hari raya wajib itu adalah melanggar perintah ke-3 dari 10 Perintah Allah ini, ia tidak berdosa berat. Ini misalnya karena kelemahan Katekese yang diterimanya atau karena hal-hal lain yang membuat ia tidak tahu). Tetapi jika ia sudah tahu, namun tetap tidak melakukannya, ia berdosa berat. Atau jika ada orang yang terpaksa berbohong karena keluarganya diancam, maka dosanya tidak seberat kesalahan orang yang dengan sadar berbohong, tanpa tekanan apapun. (Keterpaksaan dan ancaman mengurangi bobot dosa yang dilakukannya).
Tentang hal ini Katekimus mengajarkan:
KGK 1860 Ketidaktahuan yang bukan karena kesalahan pribadi dapat mengurangkan tanggungjawab untuk satu kesalahan berat, malahan menghapuskannya sama sekali. Tetapi tidak dapat diandaikan bahwa seseorang tidak mengetahui prinsip-prinsip moral yang ditulis di dalam hati nurani setiap manusia. Juga rangsangan naluri, hawa nafsu serta tekanan yang dilakukan dari luar atau gangguan yang tidak sehat dapat mengurangkan kebebasan dan kesengajaan dari satu pelanggaran. Dosa karena sikap jahat atau karena keputusan yang telah dipertimbangkan untuk melakukan yang jahat, mempunyai bobot yang paling berat.
Sedangkan dosa ringan menurut Katekismus adalah:
KGK 1862 Dosa ringan dilakukan, apabila seorang melanggar peraturan hukum moral dalam materi yang tidak berat atau walaupun hukum moral itu dilanggar dalam materi yang berat, namun dilakukan tanpa pengetahuan penuh dan tanpa persetujuan penuh.
KGK 1863 Dosa ringan memperlemah kebajikan ilahi, kasih; di dalamnya tampak satu kecondongan yang tidak teratur kepada barang-barang ciptaan; ia menghalang-halangi bahwa jiwa mengalami kemajuan dalam pelaksanaan kebajikan dan dalam kegiatan kebaikan moral; ia mengakibatkan siksa-siksa sementara. Kalau dosa ringan dilakukan dengan sadar dan tidak disesalkan, ia dapat mempersiapkan kita secara perlahan-lahan untuk melakukan dosa berat. Tetapi dosa ringan tidak menjadikan kita lawan terhadap kehendak dan persahabatan Allah; ia tidak memutuskan perjanjian dengan Allah. Dengan rahmat Allah, ia dapat diperbaiki lagi secara manusiawi. Ia tidak “mencabut rahmat yang menguduskan dan mengilahikan, yakni kasih serta kebahagiaan abadi” (RP 17).
“Selama manusia berziarah di dalam daging, ia paling sedikit tidak dapat hidup tanpa dosa ringan. Tetapi jangan menganggap bahwa dosa yang kita namakan dosa ringan itu, tidak membahayakan. Kalau engkau menganggapnya sebagai tidak membahayakan, kalau menimbangnya, hendaknya engkau gemetar, kalau engkau menghitungnya. Banyak hal kecil membuat satu timbunan besar; banyak tetesan air memenuhi sebuah sungai; banyak biji membentuk satu tumpukan. Jadi,harapan apa yang kita miliki? Di atas segala-galanya, pengakuan” (Agustinus, ep.Jo.1,6).
Apakah Sakramen Pengakuan Dosa?
Sakramen Pengakuan Dosa adalah sakramen yang ditentukan Kristus untuk memberikan berkat pengampunan Tuhan kepada anggota Gereja-Nya, yang setelah Pembaptisan jatuh ke dalam dosa, terutama dosa berat, sehingga dengan demikian ia kehilangan rahmat Pembaptisan dan melukai persekutuan Gereja. Sakramen ini memberi kesempatan orang yang berdosa untuk bertobat dan memperoleh kembali rahmat pembenaran dari Allah. Ini seperti apa yang dialami oleh anak yang hilang yang kembali kepada bapanya dan diterima kembali oleh sang bapa (lih. Luk 15:11-32).
Para Bapa Gereja menggambarkan sakramen ini sebagai papan penyelamatan kedua setelah kecelakaan kapal.[1] Atau semacam sekoci, jika kapal utama tenggelam. Maka Sakramen Pengakuan Dosa adalah sakramen yang melaluinya pendosa yang bertobat mengakui dosanya dan bermaksud memperbaikinya, serta memperoleh penghapusan dosa-dosa yang dilakukannya setelah Baptisan melalui absolusi yang diucapkan oleh imam.
Ada 3 ciri sakramen yang mendasar yang dimiliki oleh Sakramen Pengakuan dosa/Tobat:
Memiliki tanda yang dapat ditangkap oleh indera, yaitu perkataan pengakuan dosa-dosa dari peniten dan perkataan absolusi (pengampuan) dari imam.
Ditentukan oleh Kristus sebagai sarana untuk pengampunan dosa. Di hari Kebangkitan-Nya, yaitu Minggu malam, saat Ia menampakkan diri di hadapan para rasul-Nya dan berkata, “Damai sejahtera bagi kamu! Sama seperti Bapa mengutus Aku, demikian juga sekarang Aku mengutus kamu.”
Dan sesudah berkata demikian, Ia mengembusi mereka dan berkata: “Terimalah Roh Kudus. Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada” (Yoh 20:21-23).
Menyampaikan rahmat, yaitu memulihkan rahmat pengudusan yang sempat hilang akibat dilakukannya dosa berat.
Sedangkan di pihak peniten (orang yang bertobat), terdapat 3 tindakan yang harus dilakukan, yaitu:
1) ia sungguh menyesali dosa-dosanya;
2) ia mengakui dosa-dosanya di hadapan imam;
3) ia bersedia melakukan penitensi yang akan diberikan oleh imam.
Penyesalan atas dosa-dosa di sini mensyaratkan dukacita dan rasa benci atas dosa-dosa yang telah dilakukan dan keteguhan niat untuk tidak lagi mengulanginya di waktu yang akan datang.[2]
[1]Lih. Tertulianus, Paen. 4,2, Bdk. Konsili Trente: DS 1542. dalam KGK 1446.
[2]Lih. KGK 1490.
Apakah indulgensi?
Kata ‘indulgensi’ berasal dari kata Latin, indulgentia, dari kata dasar indulgeo, artinya menjadi baik atau lemah lembut. Dalam bahasa teologis, kata indulgensi digunakan untuk menyatakan kebaikan dan belas kasih Allah.[1] Katekismus mengajarkan:
Indulgensi adalah penghapusan siksa-siksa dosa temporal di depan Allah untuk dosa-dosa yang sudah diampuni. Warga beriman Kristen yang benar-benar siap menerimanya, di bawah persyaratan yang ditetapkan dengan jelas, memperolehnya dengan bantuan Gereja, yang sebagai pelayan penebusan membagi-bagikan dan memperuntukkan kekayaan pemulihan Kristus dan para kudus secara otoritatif.’ ‘Ada indulgensi sebagian atau seluruhnya, bergantung dari apakah ia membebaskan dari siksa dosa sementara itu untuk sebagian atau seluruhnya.’ Indulgensi dapat diperuntukkan bagi orang hidup dan orang mati.”[2]
Indulgensi bukanlah untuk melepaskan dosa yang belum diampuni oleh Allah, melainkan untuk dosa-dosa yang sudah diampuni. Indulgensi juga tidak dapat menghapus hukuman kekal karena dosa berat (mortal sins). Agar indulgensi dapat mendatangkan efeknya, dosa-dosa berat itu harus terlebih dahulu diakui dan diampuni—dalam sakramen Tobat—dan karena itu, hukuman kekalnya dihapuskan, diubah menjadi hukuman sementara/ siksa dosa temporal.
Jika indulgensi ditujukan untuk jiwa orang yang sudah meninggal, jiwa tersebut yang sedang mengalami siksa dosa sementara di Purgatorium dapat dilepaskan atau dipercepat dari siksa sementara akibat dosa tersebut. Indulgensi dapat pula ditujukan bagi orang hidup, yaitu orang yang bersangkutan yang memenuhi persyaratannya.
Indulgensi dapat berupa Indulgensi Sebagian atau Indulgensi Penuh. Jangka waktu siksa dosa sementara di Purgatorium tidak dapat ditentukan. Gereja Katolik hanya memberikan Indulgensi kepada umat, baik Sebagian atau Penuh (seluruhnya), dimana Sebagian berarti mengurangi masa pemurnian yang harus ditempuh di Purgatorium, sedangkan Penuh, berarti dibebaskan dari Purgatorium, untuk digabungkan dalam Kerajaan Surga.
Otoritas Gereja dapat memberikan Indulgensi, atas dasar kuasa “mengikat dan melepaskan”—yaitu kuasa mengampuni dosa, membuat ketentuan, dan mengatur jemaat—yang diberikan Yesus kepada Rasul Petrus, para rasul lainnya dan para penerus mereka (lih. Mat 16:19-20, 18:18, 28:19-20). Termasuk di sini adalah kuasa untuk melepaskan pendosa dari siksa dosa sementara.
Keadilan Tuhan yang sempurna menghendaki ‘ganti rugi’ yang pas untuk semua dosa yang kita perbuat. Ini tak hanya melibatkan jasa penebusan/ penyilihan Kristus, namun juga bagian yang harus kita lakukan sebagai silih atas dosa-dosa kita. Umumnya penitensi yang diberikan dalam sakramen Pengakuan tidaklah cukup untuk ‘melunasi’ konsekuensi dosa kita. Juga, pertobatan kita sering tidak sempurna. Maka meski dosa-dosa sudah diampuni, namun umumnya tetap ada siksa dosa sementara yang harus kita tanggung, baik di dunia ini maupun di Purgatorium. Jika kita menggunakan indulgensi, kita memperoleh dari perbendaharaan harta rohani Gereja, untuk mengusahakan dikuranginya atau tunainya selisih yang masih ada sehubungan dengan konsekuensi dosa kita.
Siapakah yang dapat mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan Dosa?
Menurut ketentuan Gereja:[1]
Setiap warga beriman yang sudah mencapai usia yang mampu membeda-bedakan hal yang baik dan buruk, harus mengaku-dosakan dosa berat yang ia sadari, paling kurang satu kali dalam satu tahun.[2]Paus Pius XII, menganjurkan penerimaan Sakramen Pengakuan Dosa secara teratur/sering, karena menghasilkan buah bagi hidup Kristiani.[3] Katekismus mengajarkan, “Pengakuan dosa-dosa ringan secara teratur adalah suatu bantuan bagi kita, untuk membentuk hati nurani kita melawan kecondongan kita yang jahat, membiarkan kita disembuhkan oleh Kristus dan bertumbuh dalam hidup rohani.”[4]
Umat beriman yang sudah dibaptis, yang telah berbuat dosa berat. Sebab sekalipun sudah menyesal, namun jika ia belum menerima absolusi sakramental dalam Sakramen Pengakuan, ia tetap tidak dapat menerima Komuni Kudus. Kecuali, ia mempunyai alasan berat untuk menerima Komuni dan tidak ada kemungkinan baginya untuk menerima Sakramen Pengakuan pada saat itu. Jika demikian, ia wajib memiliki sesal/ tobat sempurna, termasuk niat untuk mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan sesegera mungkin.[5]
Anak-anak harus mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan sebelum menerima Komuni Pertama. Demikian pula mereka yang akan menerima sakramen Penguatan.
Tata Cara Sakramen Tobat / Pengakuan Dosa
(Pada saat kita memasuki kamar yang telah dipersiapkan, kita berlutut dan menerima berkat pengantar dari Imam, kemudian membuat tanda salib sebagai pembukaan pertobatan kita)
Kemudian katakanlah :
U : Bapa, Sakramen Tobat yang terakhir saya terima adalah …. (sebutkan kapan terakhir kali menerima Sakramen Tobat, misal pada masa adven tahun lalu,dll)
Catatan : jika ini pertama kalinya menerima Sakramen Tobat, katakanlah :
U : Bapa, ini penerimaan Sakramen Tobat saya untuk pertama kalinya.
Kemudian katakanlah :
U : Bapa, dari saat terakhir saya menerima Sakramen Tobat sampai saat ini, saya sadari telah melakukan dosa – dosa dan oleh karena itu pada saat ini di hadapan Bapa saya mau mengaku kepada Allah Bapa Yang Mahakuasa dan kepada seluruh umat Allah yang kudus, bahwa saya telah berdosa dengan pikiran dan perkataan, dengan perbuatan dan kelalaian, khususnya bahwa saya telah berdosa : …. (sebutkan dosa anda dengan jujur)
Saya sungguh menyesal atas semua dosa saya itu, dan dengan hormat saya meminta pengampunan serta penitensi yang berguna bagi saya.
(Setelah itu, dengarlah nasihat dari Romo dan apa yang harus anda lakukan sebagai penintensi atas dosa anda dengan seksama. Jika sudah mendapatkan nasihat, Romo akan meminta anda untuk mengucapkan Doa Tobat)
Komentar
Posting Komentar